Assalamulaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan
resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan
Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tgas dan fungsi menghimpun dan
menyelurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Kantor kami ada di jalan Pasaeno Nomor 17 Kota Kndari
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang
berwenang melakukan pengelolaan zakat
secara nasional. Dalam UU
tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang
bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS
bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang
berasaskan: syariat Islam, amanah, terintegrasi dan akuntabilitas
L A Y A N A N
Bentuk Layanan BAZNAS Kota
Kendari meliputi ;
1.
Donasi Zakat Online
Anda bisa langsung menyetorkan zakat melalui
rekening BAZNAS kota kendari pada
a. Bank SULTRA dengan nomor
rekening 001 01.05.500688-2 atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kota Kendari.
b. Bank Muamalat pada rekening
8210030276 Atas nama BAZDA KOTA KENDARI
2.
Konsultasi Zakat
Kami melayani
konsultasi zakat
3.
Konfirmasi Zakat
4.
Jemput Zakat