Zakat, infaq dan sedekah bagi kaum muslimin memang tidak asing kedengarannya, bahkan sudah menjadi kebiasaan kita saat ada rezki lebih. Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi kaum muslimin yang sudah memenuhi kriteria.
Dalam menyalurkan zakat biasanya ada yang langsung ke penerima yang berhak, seperti fakir miskin atau disalurkan ke masjid-masjid dan panti-panti asuhan yang ada di sekitar kita.
Pola ini sudah berlangsung bertahun-tahun di Indonesia. Tidak ada salahnya memang, tetapi ada satu hal yang perlu kita garis bawahi adalah ketidakmerataan penyaluran zakat yang disalurkan sendiri-sendiri para wajib zakat.
Pemerintah dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011 telah mengatur tentang pengelolaan zakat yang mana pemerintah telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia.
BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dibawah itu ada Baznas Provinsi, adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/Kota.
Di Kota Kendari, kantor BAZNAS berada di jalan Pasaeno nomor 17. Seperti dalam juklak pelaksanaannya, BAZNAS kota kendari melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola zakat di Kota Kendari. Diantaranya adalah menghimpun dana zakat yang ditunaikan oleh masyarakat Kota Kendari.
Dari penghimpunan dana tersebut BAZNAS Kota kendari diamanahkan untuk menyalurkan dana tersbut kepada yang berhak.
Adapun program kerja atau penyaluran dana zakat tersebut diantaranya adalah Bantuan UMKM, Bantuan Fakir miskin, bantuan Lansia, sunatan masal, kegiatan2 sosial keagamaan dan lain-lain secara merata di wilayah Kota Kendari.
Dan baru-baru ini juga telah menyalurkan bantuan korban bencana kebakaran yang menimpa 13 kepala keluarga di kelurahaan Bungkutoko Kota Kendari.
Baca juga : Baznas Kota Kendari Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Bungkutoko
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh ketua Baznas kota Kendari bersama Wali kota tanggal 3 Juni 2022.
Jadi, zakat ataupun infaq yang anda tunaikan melalui BAZNAS Insya Allah akan sampai pada yang berhak, dan mudah-mudahan dicatat sebagai amal soleh oleh Allah SWT. Amiin
Ingin menunaikan Zakat? mari ke BAZNAS Kota Kendari.
Karena BAZNAS Kota Kendari menjadi penegelola zis, yang memberi pelayanan secara transparan, profesional dan terpercaya.
ADS HERE !!!